🦫 Surat Edaran Mendagri Tentang Akta Kelahiran
AktaKelahiran /Surat Keterangan Lahir Kartu Keluarga (minimal satu tahun). (Surat Edaran Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021). Surat Edaran MenPANRB tentang Pendataan Tenaga NonASN; Surat Edaran Pemberitahuan Pengisian Survei Lingkungan Belajar SLB Tahun 2022;
Selainitu, pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil keliling dikuatkan dengan surat edaran Mendagri No 472.11/4954/SJ tanggal 31 Agustus 2016 tentang peningkatan cakupan kepemilikan akta. Dari hasil pelayanan keliling tersebut berhasil tercatat Dokumen Kependudukan total 109 berkas pemohon akta kelahiran, 6 akta Kematian dan 2 akta perkawinan
BATAMNEWSCO.ID, Batam - Pemerintah mempermudah dan mempercepat perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) dan pengurusahan Akta Kelahiran. Sejauh ini cakupan perekaman
TangselMedia— Surat Edaran Nomor 471/1768/SJ Tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri ternyata belum disosialisasikan ke aparatur pemerintah tingkat kelurahan. Dalam surat tersebut Mendagri memerintahkan kepala daerahnya untuk mempermudah persyaratan pembuatan akta kelahiran. Ia tidak ingin ada syarat tambahan yang dikenakan
SuratEdaran MA Tentang Pendaftaran Akta Kelahiran Ditulis oleh Dispendukcapil Senin, 08 Oktober 2012 07:52 - Seperti diketahui SEMA No 6 Tahun 2012 ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 6 September 2012 lalu. SEMA ini menjadi solusi fakta di lapangan banyak pencatatan kelahiran yang terlambat, terutama dialami oleh masyarakat miskin dan
AktaKelahiran Sebagai Dasar Pemenuhan Hak Hak Anak Sebagai Warga Negara. Setiap anak yang lahir adalah aset bangsa yang harus dilindungi oleh negara. Sejak lahir, mereka mempunyai hak-hak anak yang harus dipenuhi sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak
PERATURANPRESIDEN. PERPRES NO 62 TAHUN 2019 TENTANG STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNTUK PENGEMBANGAN STATISTIK HAYATI. PERPRES NO 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL. PERPRES NO 112 TAHUN 2013 TENTANG TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN
a jumlah penduduk yang memiliki akta kelahiran; b. jumlah penduduk kelompok umur 0 - 18 (nol sampai dengan delapan belas) tahun; c. jumlah penduduk kelompok umur 0 - 18 (nol sampai dengan delapan belas) tahun yang memiliki akta kelahiran; d. jumlah penduduk yang berstatus kawin; e. jumlah penduduk yang perkawinannya telah tercatat; f.
SuratEdaran Menteri Dalam Negeri: Tentang: 1: Surat Edaran Mendagri No. 47.44/12160/Dukcapil: Pendataan Penduduk Rentan Adminduk: 2: Surat Edaran Mendagri No. 470/6499/SJ: Anggaran Adminduk Daerah 2016: 3: Surat Edaran Mendagri No. 472.11/4954/SJ: Akta Kelahiran Anak: 4: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 489/6795/SJ: Penanganan Pengaduan
xLYqI4e. Teknisnya diserahkan ke masing-masing daerah. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri telah menerbitkan surat edaran untuk menindaklanjuti pelaksanaan putusan MK yang menghapus wewenang pengadilan mengeluarkan penetapan akta kelahiran. Surat Edaran bernomor tertanggal 6 Mei 2013 itu ditujukan kepada para bupati atau walikota seluruh Indonesia. “Mendagri mengingatkan kepada bupati/walikota bahwa Pasal 32 ayat 2 UU Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Kantornya, Selasa 21/5. Dengan begitu, secara otomatis Surat Edaran No. Tahun 2012 tentang Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, dinyatakan tak berlaku. Reydonnyzar mengatakan dalam surat itu Mendagri memberikan arahan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil melalui bupati/walikota. Yaitu agar segera menyesuaikan tata cara, persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran, dan penerbitan kutipan akta yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. “Sejak 1 Mei, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun, pencatatannya tidak perlu lagi melalui penetapan pengadilan negeri. Tetapi, langsung diproses Dinas Dukcapil kabupaten/kota,” katanya. Donny -begitu ia disapa- melanjutkan pelaporan kelahiran yang melampaui batas 60 hari sejak kelahiran, pencatatan kelahirannya dilaksanakan setelah mendapat keputusan Kepala Dinas Dukcapil. Juga dilengkapi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. “Seperti, adanya surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan, akta nikah untuk dapat dicatat dan diterbitkan kutipan akta kelahiran,” kata Donny. Terkait teknis prosedur pengurusannya, kata Donny, bisa saja masing-masing daerah menerbitkan aturan tersendiri melalui peraturan daerah perda. Tetapi, menurutnya tanpa melalui perda pun surat edaran ini sudah bisa dilaksanakan sebagai pedoman.
Berikut ini kami informasikan mengenai Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri MENDAGRI Bapak GAMAWAN FAUZI tentang Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang ditandatangi pada tanggal 17 Januari 2014. Adapun beberapa perubahan kebijakan tersebut antara lain 1. Masa Aktif KTP-el yg semula berlaku 5 tahun diubah menjadi Seumur Hidup selama tidak ada perubahan data dalam KTP-el. 2. Pencetakan KTP-el yg semula terpusat di Jakarta selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 3. Penerbitan Akta Kelahiran yg melebihi batas 1 satu tahun yg sebelumnya memerlukan penetapan Pengadilan Negeri diubah dengan Keputusan dari Kepala Dinas Kenpendudukan dan Catatan Sipil setempat. Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk Kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT setempat yg dilakukan secara berjenjang melalui RW, Kelurahan dan Kecamatan. 6. Penerbitan semua dokumen kependudukan KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Perkawinan, Kematian, Perceraian, dll tanpa dipungut biaya GRATIS 7. Masa beraku KTP biasa yg sebelumnya hanya sampai tanggal 31 Desember 2013 diperpanjang hingga 31 Desember 2014. Isi surat edaran selengkapnya seperti dibawah ini
Antrian tiket di Disdukcapil Tangsel. Foto TangselMedia TangselMedia — Surat Edaran Nomor 471/1768/SJ Tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri ternyata belum disosialisasikan ke aparatur pemerintah tingkat kelurahan. Dalam surat tersebut Mendagri memerintahkan kepala daerahnya untuk mempermudah persyaratan pembuatan akta kelahiran. Ia tidak ingin ada syarat tambahan yang dikenakan kepala daerah untuk warga yang ingin mengurus berkas identitasnya. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT. RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri, sebagaimana dilansir dari laman situs Erwin Gunawan, Sekretaris Kelurahan Pakulonan, Serpong Utara mengaku belum menerima sosialisasi surat edaran Kemendagri tersebut. Padahal surat edaran ini dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Wal ikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu. “Kami belum menerima sosialisasi surat edaran Kemendagri tersebut. Jadi kami masih melayani masyarakat untuk membuatkan surat pengantar kelurahan,” kata Erwin disela-sela melayani warga yang ingin dibuatkan surat pengantar kelurahan , Serpong Utara, Rabu 19/10/2016. Sementara itu, Heru Sudarmanto, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan menjelaskan, Surat Edaran dari Kemendagri Tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran sudah diberlakukan di Kota Tangsel ini. “Kalau pembuatan KTP elektronik tanpa pengantar RT RW itu sudah jelas. Kemudian untuk persyaratan pembuatan akta kelahiran juga tanpa pengantar RT RW,” ujar Heru saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Dukcapil kota Tangsel, Cilenggang, Serpong. Meski demikian, lanjut Heru, warga tetap datang ke kantor kelurahan untuk minta surat pengantar online dari kelurahan. Karena surat pengantar online ini termasuk persyaratan wajib dalam pendaftaran aplikasi kelahiran. Heru menjelaskan, yang dimaksud “Tanpa pengantar kelurahan” dalam surat edaran tersebut adalah, mengalihkan sistem manual ke sistem elektronik. Jadi warga tetap datang ke kantor kelurahan untuk meminta petugas kelurahan melayani input data. “Dulu ada blanko atau form yang ditulis manual oleh petugas kelurahan. Nah sekarang kita buat sistem elektronik,” jelas Heru. Menurutnya, langkah tersebut untuk membiasakan masyarakat mengetahui secara langsung proses pembuatan dokumen dan menghindari kesalahan data. Saat ini memang surat pengantar online masih ditangani pihak kelurahan. Namun kedepan, Heru mengaku akan mengembangkan sistem pendaftaran online, dan masyarakat bisa menginput sendiri data dari rumah. “Keinginan Ibu Walikota bisa launching tahun ini. Dan sedang kita persiapkan,” pungkasnya.cip Post Views 2,075
surat edaran mendagri tentang akta kelahiran